Deklarasi Penolakan Terhadap ISIS

26-05-2015 | Kecamatan Songgon.
ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) bisa disebut dengan Muslim Radikal. Dikatakan Radikal karena mempunyai kebijakan siapa yang tidak mengikuti mereka akan dituduh musuh Islam dan musuh Allah dan harus dihukum dan dibunuh dengan kejam. dapat dibayangkan bagaimana jika ISIS masuk Indonesia.untuk itu, ISIS haram hukumnya di Indonesia, maka dari itu "kami Forpimka dan MUI Kec. Songgonsetia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan ini menyatakan" :
  1. Menolak dengan tegas keberadaan ISIS dan segala bentuk kegiatannya di NKRI khususnya wilayah Kec. Songgon;
  2. Menolak segala bentuk kekerasan atau terorisme dengan mengatasnamakan agama;
  3. Menolak segala bentuk pemaksaan atau kekerasan terhadap pemahaman agama;
  4. Siap menjaga umat dari kemungkinan ajaran agama dan menolak segala penyimpangan dan;
  5. Siap menjaga kerukunan umat beragama, menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat.
Paham radikal seperti ini selalu mencari mangsa, yang direkrut adalah anak-anak muda yang semangat ke-Islaman-nya tinggi tetapi pengetahuan agamanya rendah. Untuk itu kami menghimbau pada semua komponen bangsa, khususnya ormas Islam dan para ulama, untuk membentengi umat dari paham-paham ISIS.Lihat videonya

0 komentar:

Posting Komentar

Temukan disini

Diberdayakan oleh Blogger.